Komnas Pelindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kab. Tasikmalaya memiliki tugas pokok dan fungsi
melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak,
mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi
dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. KPAI juga memberikan laporan saran, masukan,
dan pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka perlindungan anak dan diharapkan menjadi mitra di setiap sekolah
atau kampus khususnya dunia anak usia dini.
Selamat dan sukses untuk para pengurus yang baru.
Lainya
PPDB ONLINE
Chat via Whatsapp
LOGIN AREA